5 Peraturan Aneh di Dunia termasuk Dilarang Meninggal
Bayangkan jika ada aturan melarang berkelahi dengan beruang? Atau
larangan untuk meninggal? Beberapa kota di dunia ini menerapkan beberapa
aturan yang unik bagi para warganya.
Aturan dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota pada lingkungan dan kesehatan warganya. Berikut beberapa larangan unik di berbagai negara di dunia:
1. Larangan Berkelahi dengan Beruang
Pemerintah Alabama telah mengeluarkan larangan tersebut. Jika tertangkap
sedang berkelahi dengan beruang, apalagi jika beruang itu kalah maka
akan dikenai denda oleh pemerintah setempat.
Beruang masuk dalam daftar mamalia unik di Alabama. Hewan ini sudah
resmi dilindungi di sana sejak tahun 2011. Pelaku akan dikenai denda
dari US$ 500 hingga US$ 3.000.
2. Larangan Meninggal
Di Jepang khususnya di Pulau Itsukushima, warga dilarang untuk
meninggal. Alasannya karena wilayah tersebut dianggap suci oleh para
pemeluk Shinto. Sejak tahun 1878, baik kematian maupun kelahiran tak
boleh terjadi disekitar kuil yang berada di pulau ini.
Di Longyearbyen, Norwegia, juga terdapat larangan yang serupa.
Pemerintah setempat terakhir kali menguburkan mayat di pemakaman pada 70
tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan kadar tadah di daerah itu tidak
dapat mengurai tubuh mayat. Jika warga yang sudah tua dan akan segera
meninggal, mereka akan dikirimkan ke negara bagian lain di Norwegia.
Falciano del Masssico adalah sebuah kota kecil di Italia. Tidak ada lagi
tanah yang bisa dijadikan tempat penguburan di tempat ini sehingga
pemerintah mengeluarkan peraturan agar warganya dilarang meninggal.
3. Dilarang Meludah
Siapa yang tidak jijik melihat orang meludah disembarang tempat?
Singapura, London, Barcelona dan Vancouver melarang warganya untuk
meludah di sembarang tempat.
Larangan ini diterapkan karena alasan kesehatan kebersihan. Di
Singapura, larangan itu telah diberlakukan sejak tahun 1980-an dan
hingga saat ini dipatuhi oleh warganya.
Di London, pelaku yang meludah dan kencing sembarangan akan dikenai
denda sebesar 80 poundsterling atau sekitar Rp 1,2 juta. Ini merupakan
kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan daerah Waltham Forest sebuah
kawasan di London.
4. Larangan Menginjak Uang di Thailand
Di setiap mata uang Bath, tertera gambar Raja Bhumibol Adulyadej. Jika
menginjaknya akan dianggap sama dengan melecehkan raja. Beberapa
wisatawan sempat berurusan dengan hukum akibat masalah ini.
5. Larangan Perempuan Duduk Mengangkang
Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, menerapkan larangan perempuan
duduk mengangkang saat dibonceng di motor. Pemko Lhokseumawe
mengeluarkan aturan ini pada Januari 2013 lalu.
Setelah diuji coba atau disosialisasikan selama 3 bulan, imbauan itu
dilanjutkan. Tahap selanjutnya, pemerintah setempat membentuk tim
pengawas.
Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang
mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng di
sepeda motor, tapi duduk menyamping. Rencananya kebijakan itu akan
dijadikan Peraturan Wali Kota.
Pemko akan membentuk tim pemantau larangan tersebut. Razia kepada pelanggar melibatkan dinas syariat, Wilayatul Hisbah (WH).
0 komentar:
Posting Komentar